MAKALAH
PENGANTAR
BISNIS INFORMATIKA
“Regulasi
dan Prosedur pendirian Perusahaan”
Disusun
Oleh : Fiqri Fahrizal Ibrahim (52416847)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia ada beberapa macam bentuk
usaha yang bisa kita pilih ketika ingin memulai berbisnis secara resmi. Adapun
jenis badan usaha yang dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu Perusahaan
Perseorangan, CV, PT dan Koperasi.
Jika kita ingin memulai berbisnis secara
pemula, bentuk perusahaan perseorangan atau yang biasa disebut usaha dagang ini
adalah pilihan yang sesuai. Perusahaan perseorangan ini biasanya didirikan oleh
satu orang dan orang tersebut yang mengelola sendiri. Dan biasanya orang
tersebut akan memulai usahanya dengan modal dari dia sendiri.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa
semua konsekuensi yang dating dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan
dinikmati oleh si pemiliknya sendiri. Dan dikarenakan sumber pendanaan nya dari
hasil pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari
asset perusahaan. Biasanya seseorang memiliki usaha pribadi yaitu berupa toko
kelontong, rumah makan, percetakan, dan lain sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sebutkan Bentuk-bentuk usaha.
2.
Prosedur dan Legalitas perusahaan.
C.
Tujuan Masalah
1.
Menyebutkan bentuk-bentuk usaha.
2.
Menjelaskan Prosedur dan Legalitas
Perusahaan.
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Bentuk-bentuk Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
·
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
·
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
·
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
·
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan :
·
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma:
1)
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2)
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3)
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
·
Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
·
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2. Prosedur dan legalitas
Bagi
badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini :
– Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
– Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
– Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu
dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
– Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
– Surat Izin Usaha Industri
(SIUI).
Tahapan Pengesahan Menjadi
Badan Hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya
kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai
berikut :
1.
Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
Nama
lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
Penetapan
nama CV;
Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
Saat
mulai dan berlakunya CV;
Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
Pengeluaran
satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama
persekutuan.
2.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23
KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau
ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam
hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV,
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3.
Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya
dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan
ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta
Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat
KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha
Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar
Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam
menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus
dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;
Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV); dan
Keanggotaan pada Asosiasi dan
Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika
diperlukan).
Komentar :
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu badan usaha berbeda dengan perusahaan. Ada yang khusus didirikan khusus
untuk pemerintah, dan ada juga yang didirikan kkhusus untuk melayani kebutuhan
masyarakat/anggotanya.
Badan
usaha yang didirikan ada yang dikelola oleh pemerintahan, perorangan, atau
kelompok. Untuk badan usaha perorangan atau kelompok bersifat tidak vital dan
tidak menguasai hidup banyak orang karena luang lingkupnya tidak seluas badan usaha
milik pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA